Susuk adalah suatu cara memasukan barang biasanya logam emas , intan ke dalam jaringan dibawah kulit kita dengan tujuan untuk memperoleh kekuatan,kecantikan atau hal hal lain yang membuat penggunnaya memiliki setelah hal tersebut dilakukan. Benda asing tersebut umumnya berupa jarum kecil. Kelebihan yang dimaksud berupa perlindungan spiritual, penarik lawan jenis, penambah daya tarik, dan kekuatan pada fisik yang kesemuanya merupakan suatu bentuk sugesti seorang yang telah menggunakan susuk tersebut. Sebenarnya tanpa susuk pun kita dapat memperoleh kekuatan Lahir dan batin tentunya dengan menjaga kesehatan, kebersihan, dan merawat tubuh dengan ramuan supaya terlihat menarik dan harum. Susuk dalam Islam hukumnya haram, Hukum Susuk Dan Jimat Dalam Islam Penggunaan susuk adalah haram. Hanya Allah Subhanahu Wa Ta`ala Maha Pemilik Kekuatan dan bukan dari benda ma...
Belajar Ilmu Kanuragan Melayu