Batu akik sudah menjadi barang kebutuhan sebagai barang koleksi atau pun barang pelengkap penampilan, bisa disejajarkan seperti pakaian bagi mereka yang mencintainya. Bahkan saking cinta dan percayanya manusia terhadap khasiat dan kekuatan batu akik membuat mereka menjadi syirik. Padahal didunia ini hanya Allah SWT yangmaha memberi kekuatan pada siapapun dan apapun.
Sebagai seorang yang beragama semua kepercayaan berasal dari hati dan diiringi dengan keiklasan dalam berserah diri sehingga menimbulkan keyakinan terhadap kekuasaan Allah sang pencipta semesta alam. Namun dengan segala kemajuan dan kesibukan manusia membuat semua itu kadang bergeser sedikit demi sedikit karena godaan setan yang membuat hati manusia berpaling terhadap kekuasan NYA. Mempercayai sebuah benda memiliki kekuatan ghaib, sehingga dijadilan pelindung, penolong, dianggap bertuah, dan sebagainya– termasuk perbuatan syirik (menyekutukan Allah SWT). Syirik merupakan dosa terbesar.
“Sesungguhnya Allah tidak akan mengampuni dosa syirik dan Dia akan mengampuni dosa di bawah tingkatan syirik bagi siapa saja yang dikehendaki-Nya. (QS. An Nisaa’ : 48, 116).
Seperti halnyamempercayai kekuatan dan tuah dalam batu akik adalah hal yang sia sia karena batu adalah benda mati dan sangat tidak mungkin mempunyai kekuatan selain atas kuasa Allah, namun ada juga yang berpandangan berbeda tentang hal ini yaitu batu akik dalam proses yang panjang dengan lingkungan sekitarnya membuat batu tersebut bisa menyimpan dan juga mengikat energi dari alam sekitarnya.Dan ini bisa dimungkinkan untuk memiliki kekauatn sebatas energi yang diserapnya.
Lalu bagaimana hukumnya memakai batu akik?
أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ لَبِسَ خَاتَمَ فِضَّةٍ فِي يَمِينِهِ فِيهِ فَصٌّ حَبَشِيٌّ كَانَ يَجْعَلُ فَصَّهُ مِمَّا يَلِي كَفَّهُ “
"Sesungguhnya Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam memakai cincin perak di tangan kanan beliau, ada mata cincinnya terbuat dari batu habasyah (Etiopia), beliau menjadikan mata cincinnya di bagian telapak tangannya” (HR Muslim no 2094).
Hadits itu-lah yang menjadi landasan bahwa benar Rasulullah itu memakai batu cincin dan mengikat-nya dengan perak, batu yang dikenakan pun beliau peroleh dari Ethiopia, namun berdasarkan refensi mengenai batu apa saja yang dihasilkan dari negara tersebut, ternyata batu Zamrud itu menjadi hasil terbesar bagi bangsa yang pernah mengalami konflik kemanusiaan ini.
Jika melihat sejarah islam masa awal, ada beberpa riwayat yang menceritakan bahwa nabi Muhammad SAW memakai cincin yang terbaut dari perak, riwayat ini di kemukakan oleh imam muslim
عن انس بن مالك قال كان خاتم رسول الله صلى الله عليه وسلم من ورق وكان فصه حبشيا-رواه مسلم
Dari anas bin malaik R.a beliau berkata “ cincin Rosululloh SAW itu terbuat dari perak dan mata cincinny itu mat cincin habasyi”
Begitulah bunyi hadis yang di riwayatkan oleh imam muslim tentang cincin nabi Muhmmad SAW. Para ulama menjelaskan bahwa yng di maksud mata cincin habasyi di atas adalah jenis batu akik dari pertambangan batu yang berd di derah habasyi, yaman. Namun pendapat lain mengatakan bahwa cincin nabi muhammad SAW berwarna hitam seperti warna kulit orang orang habasyi. Di sisi lain ada juga sebagian ulama yang mengtakan bahwa cincin nabi muhammad SAW adalah batu akik zamrud yang berasal dari habasyi yang di percaya biasa bisa mnjernihkan mata dan menrangkan pandangan, sebagaimana keterangan di bawah ini.
وفي المفردات نوع من زبرجد ببلاد الحبش , لونه الحضرة ينقى العين ويجلو البصر
“ dalam kitab mufradat ( batu cincin asal habasyi ) adalah jenis batu zamrud yang berasal dari habasyi yng memiliki wrna hijau dan di percaya bisa menjernihkan mata dan menerangkan pandangan”
Lantas apakah riwayat ini bisa di jadikan landsan hukum memakai cincin batu akik?
Imam syafi’i sedikit menjelaskan kepada kita melalui kitab induknya yaitu “al umm “ bahwa tidak makruh bagi sorang laki laki memakai batu cincin zamrud, yaqut dan sejenisnya dengan catatan tidak berlebihan dan bukan untuk menyombongkan diri. Namun untuk hukum memakai cincin yang terbuat dari perak itu bukan hanya boleh, bahkan di sunnat kan. Keterangan semacam ini di sampaikan oleh syekh ibrahim al bajuri dalam kitabnya “ al bajuri ( syarahnya fathul qarib ) “ tapi yang perlu di perhatikan oleh para pecinta batu akik adalah semua khasiat yang di miliki oleh batu tidaklah pernah lepas dari kekuatan Allah SAW, bukan murni dari batu akik tersebut. Dalam beberapa kitab tauhid di jelaskan bahwa barang siapa yang meyakini sesuatu memiliki manfaat dan bisa memberi pengaruh yang murni karena sesuatu tersebut (bukan karena Allah SWT ) ,maka orang tersebut di anggap kafir alias murtad.
Dari uraian yang singkat diatas saya yakin pembaca blog ini sudah tahu hukumnya bagi laki laki memakai cincin batu akik dan juga hukum mempercayai kekautan atau tuah batu akik, sekedar pendapat pribadi , saya menyimpulkan bahwa memakai batu akik dengan batu sebagai permatanya dan bukan emas ring cincinya adalah boleh sedangkan emmpercayai kekuatan batu akik selain dari Allah SWT adalah hal syirik.
Sebagai seorang yang beragama semua kepercayaan berasal dari hati dan diiringi dengan keiklasan dalam berserah diri sehingga menimbulkan keyakinan terhadap kekuasaan Allah sang pencipta semesta alam. Namun dengan segala kemajuan dan kesibukan manusia membuat semua itu kadang bergeser sedikit demi sedikit karena godaan setan yang membuat hati manusia berpaling terhadap kekuasan NYA. Mempercayai sebuah benda memiliki kekuatan ghaib, sehingga dijadilan pelindung, penolong, dianggap bertuah, dan sebagainya– termasuk perbuatan syirik (menyekutukan Allah SWT). Syirik merupakan dosa terbesar.
“Sesungguhnya Allah tidak akan mengampuni dosa syirik dan Dia akan mengampuni dosa di bawah tingkatan syirik bagi siapa saja yang dikehendaki-Nya. (QS. An Nisaa’ : 48, 116).
Seperti halnyamempercayai kekuatan dan tuah dalam batu akik adalah hal yang sia sia karena batu adalah benda mati dan sangat tidak mungkin mempunyai kekuatan selain atas kuasa Allah, namun ada juga yang berpandangan berbeda tentang hal ini yaitu batu akik dalam proses yang panjang dengan lingkungan sekitarnya membuat batu tersebut bisa menyimpan dan juga mengikat energi dari alam sekitarnya.Dan ini bisa dimungkinkan untuk memiliki kekauatn sebatas energi yang diserapnya.
Lalu bagaimana hukumnya memakai batu akik?
أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ لَبِسَ خَاتَمَ فِضَّةٍ فِي يَمِينِهِ فِيهِ فَصٌّ حَبَشِيٌّ كَانَ يَجْعَلُ فَصَّهُ مِمَّا يَلِي كَفَّهُ “
"Sesungguhnya Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam memakai cincin perak di tangan kanan beliau, ada mata cincinnya terbuat dari batu habasyah (Etiopia), beliau menjadikan mata cincinnya di bagian telapak tangannya” (HR Muslim no 2094).
Hadits itu-lah yang menjadi landasan bahwa benar Rasulullah itu memakai batu cincin dan mengikat-nya dengan perak, batu yang dikenakan pun beliau peroleh dari Ethiopia, namun berdasarkan refensi mengenai batu apa saja yang dihasilkan dari negara tersebut, ternyata batu Zamrud itu menjadi hasil terbesar bagi bangsa yang pernah mengalami konflik kemanusiaan ini.
Jika melihat sejarah islam masa awal, ada beberpa riwayat yang menceritakan bahwa nabi Muhammad SAW memakai cincin yang terbaut dari perak, riwayat ini di kemukakan oleh imam muslim
عن انس بن مالك قال كان خاتم رسول الله صلى الله عليه وسلم من ورق وكان فصه حبشيا-رواه مسلم
Dari anas bin malaik R.a beliau berkata “ cincin Rosululloh SAW itu terbuat dari perak dan mata cincinny itu mat cincin habasyi”
Begitulah bunyi hadis yang di riwayatkan oleh imam muslim tentang cincin nabi Muhmmad SAW. Para ulama menjelaskan bahwa yng di maksud mata cincin habasyi di atas adalah jenis batu akik dari pertambangan batu yang berd di derah habasyi, yaman. Namun pendapat lain mengatakan bahwa cincin nabi muhammad SAW berwarna hitam seperti warna kulit orang orang habasyi. Di sisi lain ada juga sebagian ulama yang mengtakan bahwa cincin nabi muhammad SAW adalah batu akik zamrud yang berasal dari habasyi yang di percaya biasa bisa mnjernihkan mata dan menrangkan pandangan, sebagaimana keterangan di bawah ini.
وفي المفردات نوع من زبرجد ببلاد الحبش , لونه الحضرة ينقى العين ويجلو البصر
“ dalam kitab mufradat ( batu cincin asal habasyi ) adalah jenis batu zamrud yang berasal dari habasyi yng memiliki wrna hijau dan di percaya bisa menjernihkan mata dan menerangkan pandangan”
Lantas apakah riwayat ini bisa di jadikan landsan hukum memakai cincin batu akik?
Imam syafi’i sedikit menjelaskan kepada kita melalui kitab induknya yaitu “al umm “ bahwa tidak makruh bagi sorang laki laki memakai batu cincin zamrud, yaqut dan sejenisnya dengan catatan tidak berlebihan dan bukan untuk menyombongkan diri. Namun untuk hukum memakai cincin yang terbuat dari perak itu bukan hanya boleh, bahkan di sunnat kan. Keterangan semacam ini di sampaikan oleh syekh ibrahim al bajuri dalam kitabnya “ al bajuri ( syarahnya fathul qarib ) “ tapi yang perlu di perhatikan oleh para pecinta batu akik adalah semua khasiat yang di miliki oleh batu tidaklah pernah lepas dari kekuatan Allah SAW, bukan murni dari batu akik tersebut. Dalam beberapa kitab tauhid di jelaskan bahwa barang siapa yang meyakini sesuatu memiliki manfaat dan bisa memberi pengaruh yang murni karena sesuatu tersebut (bukan karena Allah SWT ) ,maka orang tersebut di anggap kafir alias murtad.
Dari uraian yang singkat diatas saya yakin pembaca blog ini sudah tahu hukumnya bagi laki laki memakai cincin batu akik dan juga hukum mempercayai kekautan atau tuah batu akik, sekedar pendapat pribadi , saya menyimpulkan bahwa memakai batu akik dengan batu sebagai permatanya dan bukan emas ring cincinya adalah boleh sedangkan emmpercayai kekuatan batu akik selain dari Allah SWT adalah hal syirik.