Sesama muslim wajib mengucapkan salam ketika mereka saling bertemu, maka segala rahmat akan di berikan kepadanya. Bahkan jika ada salam yang tak terjawab , maka malaikat yang akan menjawabnya karena saking hebatnya manfaat salam.
Sebelum berbicara banyak tentang salam sebaiknya kita mengetahui sedikit tentang apa itu salam dan maknanya bagi umat Muslim. Ulama berbeda pendapat akan makna salam dalam kaliamat ‘Assalaamu’alaikum wa rahmatullahi wa barakaatuhu’. Berkata sebagian ulama bahwasanya salam adalah salah satu nama dari nama-nama Allah sehingga kalimat ‘Assalaamu ‘alaik’ berarti Allah bersamamu atau dengan kata lain engkau dalam penjagaan Allah. Sebagian lagi berpendapat bahwa makna salam adalah keselamatan sehingga maknanya ‘Keselamatan selalu menyertaimu’. Yang benar, keduanya adalah benar sehingga maknanya semoga Allah bersamamu sehingga keselamatan selalu menyertaimu.
Dari Abu Hurairah radliyallaahu 'anhu berkata, aku mendengar Nabi shallallaahu 'alaihi wasallam bersabda,
حَقُّ الْمُسْلِمِ عَلَى الْمُسْلِمِ سِتٌّ : إذَا لَقِيته فَسَلِّمْ عَلَيْهِ ، وَإِذَا دَعَاك فَأَجِبْهُ
“Hak muslim atas muslim lainnya ada enam: apabila engkau bertemu dengannya maka ucapkan salam, apabila dia mengundangmu maka penuhilah undangannya, . . . .” (HR. Muslim)
1.jika ada yang mengucapkan salam kepada kita sedang kita dalam kondisi sendiri, maka kita wajib menjawabnya karena menjawab salam dalam kondisi tersebut hukumnya adalah fardu ‘ain.
2.jika salam diucapkan pada suatu rombongan atau kelompok, maka hukum menjawabnya adalah fardu kifayah.
3.Jika salah satu dari kelompok tersebut telah menjawab salam yang diucapkan kepada mereka, maka sudah cukup.
jadi tak usah rame rame jawab..cukup diantaranya mewakili..
Memberi salam kepada seseorang yang hukumny MAKRUH adalah;
Telah dinukilkan dalam kitab “ghizaul albab” karangan As-safarini jilid 1 m/s 242…dimakruhkan memberi salam kepada beberapa kumpulan diantaranya:
1. orang yang berwudhuk ( ketika sedang mengambil wudhuk )
2. orang yang sedang berada didalam tandas
3. Orang yang sedang makan dan minum
4. orang yang sedang berperang
5. Orang yang sedang membaca al-quran @ berdoa
6. orang yang sedang berzikir dan bertalbiah ( ketika haji dan umrah )
7. Orang yang sedang mengajar,berkhutbah dan memberi nasihat
8. Orang yang mendengar khutbah dan nasihat.
9. Orang yang sedang azan dan iqamat.
10. Orang yang sedang qada’ hajat.
11. Orang yang sedang bersama isteri (jima’)
12. Orang yang sedang iqamat
13. Orang yang sedang mabuk.
14. Orang yang sedang sibuk dengan urusan qadhi
15. Orang yang sedang solat
16. Orang gila
17. kanak-kanak
18. Orang yang mengantuk @ sedang tidur
19. Orang yang sedang dalam urusan penghakiman
20. Salam pemuda kepada pemudi @ sebaliknya yang ditakuti membawa fitnah
Demikian sedikit penjelasan tentang hukum mengucapkan salam, sehingga kita bisa mengikuti adab yang baik tentang salam ini. Semoga bermanfaat.
Sebelum berbicara banyak tentang salam sebaiknya kita mengetahui sedikit tentang apa itu salam dan maknanya bagi umat Muslim. Ulama berbeda pendapat akan makna salam dalam kaliamat ‘Assalaamu’alaikum wa rahmatullahi wa barakaatuhu’. Berkata sebagian ulama bahwasanya salam adalah salah satu nama dari nama-nama Allah sehingga kalimat ‘Assalaamu ‘alaik’ berarti Allah bersamamu atau dengan kata lain engkau dalam penjagaan Allah. Sebagian lagi berpendapat bahwa makna salam adalah keselamatan sehingga maknanya ‘Keselamatan selalu menyertaimu’. Yang benar, keduanya adalah benar sehingga maknanya semoga Allah bersamamu sehingga keselamatan selalu menyertaimu.
Dari Abu Hurairah radliyallaahu 'anhu berkata, aku mendengar Nabi shallallaahu 'alaihi wasallam bersabda,
حَقُّ الْمُسْلِمِ عَلَى الْمُسْلِمِ سِتٌّ : إذَا لَقِيته فَسَلِّمْ عَلَيْهِ ، وَإِذَا دَعَاك فَأَجِبْهُ
“Hak muslim atas muslim lainnya ada enam: apabila engkau bertemu dengannya maka ucapkan salam, apabila dia mengundangmu maka penuhilah undangannya, . . . .” (HR. Muslim)
1.jika ada yang mengucapkan salam kepada kita sedang kita dalam kondisi sendiri, maka kita wajib menjawabnya karena menjawab salam dalam kondisi tersebut hukumnya adalah fardu ‘ain.
2.jika salam diucapkan pada suatu rombongan atau kelompok, maka hukum menjawabnya adalah fardu kifayah.
3.Jika salah satu dari kelompok tersebut telah menjawab salam yang diucapkan kepada mereka, maka sudah cukup.
jadi tak usah rame rame jawab..cukup diantaranya mewakili..
Memberi salam kepada seseorang yang hukumny MAKRUH adalah;
Telah dinukilkan dalam kitab “ghizaul albab” karangan As-safarini jilid 1 m/s 242…dimakruhkan memberi salam kepada beberapa kumpulan diantaranya:
1. orang yang berwudhuk ( ketika sedang mengambil wudhuk )
2. orang yang sedang berada didalam tandas
3. Orang yang sedang makan dan minum
4. orang yang sedang berperang
5. Orang yang sedang membaca al-quran @ berdoa
6. orang yang sedang berzikir dan bertalbiah ( ketika haji dan umrah )
7. Orang yang sedang mengajar,berkhutbah dan memberi nasihat
8. Orang yang mendengar khutbah dan nasihat.
9. Orang yang sedang azan dan iqamat.
10. Orang yang sedang qada’ hajat.
11. Orang yang sedang bersama isteri (jima’)
12. Orang yang sedang iqamat
13. Orang yang sedang mabuk.
14. Orang yang sedang sibuk dengan urusan qadhi
15. Orang yang sedang solat
16. Orang gila
17. kanak-kanak
18. Orang yang mengantuk @ sedang tidur
19. Orang yang sedang dalam urusan penghakiman
20. Salam pemuda kepada pemudi @ sebaliknya yang ditakuti membawa fitnah
Demikian sedikit penjelasan tentang hukum mengucapkan salam, sehingga kita bisa mengikuti adab yang baik tentang salam ini. Semoga bermanfaat.